Selasa, 05 Februari 2013

HAK AZASI MANUSIA DALAM PANDANGAN ORANG PERCAYA

Pdt. Eka Darmaputera mengungkapkan untuk mengkaji HAM di dalam sudut pandang iman Kristen, kita harus bertolak dari 2 konsep yang mendasar yaitu :
1. Konsep Kedaulatan Allah yang Universal
2. Citra Allah ( IMAGO DEI ) pada diri setiap manusia
1. Konsep Kedaulatan Allah yang Universal
Di dalam terang Iman Kristen , kita mengakui bahwa HAM bersumber dari Allah yang memiliki kedaulatan secara Universal. Jadi tidak ada seorangpun berwenang untuk membatalkan atau mengurangi hak hak tersebut kecuali ALLAH SENDIRI.  Pelanggaran terhadapap HAM merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah

2. Citra Allah ( IMAGO DEI ) pada diri setiap manusia
Dalam kisah penciptaaan secara gambling di sebutkan bahwa Allah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa-Nya ( Kejadian 1:29 ) atau di kenal dengan istilah IMAGO DEI ( IMAGO = Citra/gambar , DEI = Allah )
Hal tersebut berarti manusia secara unik memantulkan Allah yang bermartabat. Citra Allah yang melekat pada manusia itu juga mengandung kewajiban kewajiban asasi yang sebanding. Misal manusia memantulkan Allah yang adil dengan kewajibannya untuk menegakkan keadilan.
Tiap orang di ciptakan sama berharganya di hadapan Allah apapun latar belakang usia, suku dll. Di hadapan Allah “ Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus. ”
Dengan demikian orang memiliki HAK yang sama. Untuk itu ia wajib mewujudkan kemanusiannya yang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai citra Allah
Pelanggaran HAM
Sesungguhnya pelanggaran HAM telah terjadi sejak adanya masyarkat manu sia. Dahulu pelanggaran HAM di lakukan berkisar pada perbudakan atau diskrimanasi rasial. Sekarang pelanggaran HAM yang terjadi lebih bersifat sistemik dan terstruktur.
Misal : pelanggaran di lakukan dengan menyusun peraturan atau perundang undangan yang merugikan bahkan menindas orang kecil.  Tindakan yang membiarkan terjadinya kekerasan juga merupakan pelanggaran HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar