Pdt. Eka Darmaputera mengungkapkan untuk mengkaji HAM di dalam sudut pandang iman Kristen, kita harus bertolak dari 2 konsep yang mendasar yaitu :
1. Konsep Kedaulatan Allah yang Universal
2. Citra Allah ( IMAGO DEI ) pada diri setiap manusia
1. Konsep Kedaulatan Allah yang Universal
Di dalam terang Iman Kristen , kita mengakui bahwa HAM bersumber dari
Allah yang memiliki kedaulatan secara Universal. Jadi tidak ada
seorangpun berwenang untuk membatalkan atau mengurangi hak hak tersebut
kecuali ALLAH SENDIRI. Pelanggaran terhadapap HAM merupakan pelanggaran
terhadap ketetapan Allah
2. Citra Allah ( IMAGO DEI ) pada diri setiap manusia
Dalam kisah penciptaaan secara gambling di sebutkan bahwa Allah
menciptakan manusia menurut gambar dan rupa-Nya ( Kejadian 1:29 ) atau
di kenal dengan istilah IMAGO DEI ( IMAGO = Citra/gambar , DEI = Allah )
Hal tersebut berarti manusia secara unik memantulkan Allah yang
bermartabat. Citra Allah yang melekat pada manusia itu juga mengandung
kewajiban kewajiban asasi yang sebanding. Misal manusia memantulkan
Allah yang adil dengan kewajibannya untuk menegakkan keadilan.
Tiap orang di ciptakan sama berharganya di hadapan Allah apapun latar
belakang usia, suku dll. Di hadapan Allah “ Dalam hal ini tidak ada
orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka,
tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di
dalam Kristus Yesus. ”
Dengan demikian orang memiliki HAK yang sama. Untuk itu ia wajib
mewujudkan kemanusiannya yang sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai citra Allah
Pelanggaran HAM
Sesungguhnya pelanggaran HAM telah terjadi sejak adanya masyarkat
manu sia. Dahulu pelanggaran HAM di lakukan berkisar pada perbudakan
atau diskrimanasi rasial. Sekarang pelanggaran HAM yang terjadi lebih
bersifat sistemik dan terstruktur.
Misal : pelanggaran di lakukan dengan menyusun peraturan atau
perundang undangan yang merugikan bahkan menindas orang kecil. Tindakan
yang membiarkan terjadinya kekerasan juga merupakan pelanggaran HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar